Perpustakaan Ibnul Qoyyim Putra

Perpustakaan Ibnul Qoyyim Putra
Logo Perpustakaan

Perpustakaan

Surganya para pecinta buku, tempat menambah wawasan, membuka jendela dunia, tempat berbagi pengalaman, dan tempat having fun.

Dengan blog ini, kami mencoba berbagi pengetahuan dan pengalaman-pengalaman menarik yang kami alami di perpustakaan.

So, read it and find it out!! :D

Minggu, 23 Maret 2014

Agama dan Negara


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini banyak sekali isu tentang bagaimana hubungan antara agama dan negara dalam sebuah sistem kepemerintahan. Agama diidentikkan dengan peradaban kuno yang kolot dan dapat menghambat  laju perkembangan sebuah negara. Agama terlalu memiliki banyak aturan yang harus ditaati oleh setiap pemeluknya yang dapat membatasi gerak perubahan yang akan dilakukan pada sistem ketatanegaraan. Sedangkan negara memiliki cita-cita untuk bergerak maju seiring dengan berkembangnya jaman. Oleh karenanya, banyak muncul negara-negara yang menerapkan sistem sekuler dalam kepemerintahannya. Yaitu dimana agama dan negara tidak boleh berjalan bersama-sama. Agama hanya diperioritaskan bagi hubungan antara manusia dengan tuhannya, sedangkan negara adalah hubungan antara manusia dengan manusia lain.
Paham sekuler menampikkan peran agama dalam kepemerintahan yang digantikan dengan peraturan sosial dan masyarakat. Paham ini berpendapat bahwa untuk memajukan suatu negara, maka harus menghilangkan peran agama dalam sistem kepemerintahan negara tersebut. Hal ini yang membuat negara tersebut memihak kepada masyarakat dan sepenuhnya murni untuk sosial tanpa campur tangan agama.
Hal ini yang kemudian menimbulkan perdebatan diantara beberapa kalangan. Apakah benar bahwa agama dan negara itu harus dipisahkan? Permasalahan ini yang akan kami bahas dalam makalah yang kami susun.

B.  Rumusan Masalah
1.      Mengapa manusia perlu beragama?
2.      Mengapa manusia perlu bernegara?
3.      Hubungan antara agama dan negara.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Manusia Dan Agama
1.    Definisi Agama
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi".Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Émile Durkheim mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.
Menurut Harun Nasution, agama adalah suatu sistem kepercayaan dan tingkah laku yang berasa dari suatu kekuatan yang ghaib.
Menurut Al-Syahrastani, agama adalah kekuatan dan kepatuhan yang terkadang biasa diartikan sebagai pembalasan dan perhitungan (amal perbuatan di akhirat). (M. Ali Yatim Abdullah,2004:5)
Menurut Prof. Dr. Bouquet mendefinisikan agama adalah hubungan yang tetap antara diri manusia dengan yang bukan manusia yang bersifat suci dan supernatur, dan yang bersifat berada dengan sendirinya dan yang mempunyai kekuasaan absolute yang disebut Tuhan. (Abu Ahmadi,1984:14).
Agama dalam bahasa arab disebut dengan Ad din. Kata Ad-din dalam Al-qur’an dipergunakan sebagai istilah yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, antara lain agama sebagai Undang-undang, tata cara hidup, pertanggungjawaban, pembalasan, dan atau sebagai penyerahan diri sepenuhnya yang disertai ketaatan dan kesetiaan atau keikhlasan kepada Tuhan.
Dalam Al-Quran dijelaskan sesuai firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 256

256. tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Dari ayat diatas dapat diketahui bahwa agama adalah tali yang amat kuat yang tidak dapat tergoyahkan oleh suatu apapun. Tali ini yang akan mengantarkan penggunanya menemukan kepuasan spiritualnya.

2.    Kebutuhan Manusia Terhapad Agama
Berkata Ibnu Katsir ; Ibadah adalah menaati Allah dengan melakukan yang diperintahkan dan meninggalkan yang tabu (dilarang). Dan inilah hakikat agama Islam, karena makna Islam adalah menyerahkan diri kepada Allah Ta’ala, mencakup kepenurutan, perendahan diri dan tunduk.
Berkata pula dalam tafsir ayat ini, makna ayat adalah; sesungguhnya Allah menciptakan ciptaan hanya untuk menyembah Dia seorang dan tiada sekutu bagi-Nya. Barangsiapa menaati-Nya imbalannya adalah sebaik-baiknya imbalan, dan barangsiapa bermaksiat kepada-Nya maka adzabnya adalah sekeras-kerasnya adzab. Dan susungguhnya Dia tidak membutuhkan mereka, tetapi mereka hanyalah miskin dalam keadaan apapun dan Dia-lah yang menciptakan mereka dan memberi rezeki mereka.
Manusia memiliki bermacam ragam kebutuhan batin maupun lahir akan tetapi, kebutuhan manusia terbatas karena kebutuhan tersebut juga dibutuhkan oleh manusia lainnya. Karena manusia selalu membutuhkan pegangan hidup yang disebut agama karena manusia merasa bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya yang maha kuasa tempat mereka berlindung dan memohon pertolongan. Sehingga keseimbangan manusia dilandasi kepercayaan beragama. Sikap orang dewasa dalam beragama sangat menonjol jika, kebutuhan akan beragama tertanam dalam dirinya. Kestabilan hidup seseorang dalam beragama dan tingkah laku keagamaan seseorang, bukanlah kestabilan yang statis. Adanya perubahan itu terjadi karena proses pertimbangan pikiran, pengetahuan yang dimiliki dan mungkin karena kondisi yang ada. Tingkah laku keagamaan orang dewasa memiliki perspektif yang luas didasarkan atas nilai-nilai yang dipilihnya.
Kita mungkin telah dapat merasakan bagaimana pentingnya peranan yang telah dimainkan oleh agama dalam kehidupan manusia. Hal itu malah mungkin menimbulkan kekecewaan pada manusia, karena betapa sering perwujudan agama gagal. Begitu juga kita telah merasakan betapa pentingnya mutu kehidupan beragama itu bagi seluruh tradisi manusia.
Barangkali kita juga telah mengambil sikap baru terhadap agama lain yang bukan agama kita peluk sendiri. Bukan dalam arti bahwa kita menyetujui semua agama tersebut. Dalam menelaah kehidupan semua agama manusia tersebut, tidak ada hal yang mengharuskan garis batas keyakinan agama lain terlewati. Namun barangkali kita telah dapat memandang agama-agama tersebut sebagai keyakinan yang dianut oleh manusia yang hidup, yaitu orang-orang yang juga mempertanyakan berbagai masalah dasar yang juga kita pertanyakan, mereka juga mencari hidup yang lebih luhur terhadap agamanya.
Agama mengambil bagian pada saat-saat yang paling penting dan pada pengalaman hidup. Agama merayakan kelahiran, menandai pergantian jenjang masa dewasa, mengesahkan perkawinan, serta kehidupan keluarga, dan melapangkan jalan dari kehidupan kini menuju kehidupan yang akan datang. Bagi juataan manusia, agama berada dalam kehidupan mereka pada saat-saat yang paling khusus maupun pada saat-saat yang paling mengerikan. agama juga memberikan jawaban-jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang membingungkan kita. Adakah kekuatan tertinggi lain yang mampu memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan kita? Bagaimanakah kehidupan dimulai? Apa arti semuanya ini? Mengapa orang menderita? Apa yang terjadi terhadap diri kita apabila kita telah mati?
Mengingat hal demikian wajarlah jika agama menjadi sangat dibutuhkan oleh manusia, karenanya ia mampu memberikan jawaban sekaligus inspirasi bagi terwujudnya kehidupan yang diinginkan manusia.



3.    Fungsi Agama Dalam Kehidupan Manusia
i.        Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia
Agama dikatakan memberi pandangan dunia kepada manusia karena ia sentiasanya memberipenerangan kepada dunia (secara keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia.Penerangan dalam masalah ini sebenarnya sulit dicapai melalui indra manusia, melainkan sedikitpenerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahwadunia adalah ciptaan Allah SWT dan setiap manusia harus menaati Allah(s.w.t). begitu jugauntuk yang beragama lain dengan kepercayaan kepada Tuhan yg di miliki.
ii.       Menjawab pelbagai pertanyaan yang tidak mampu dijawab oleh manusia
Sebagian pertanyaan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan pertanyaan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya pertanyaan kehidupan setelah mati, tujuan hidup,soal nasib dan sebagainya. Bagi kebanyakan manusia, pertanyaan-pertanyaan ini sangat menarik dan perlu untuk menjawabnya. Maka, agama itulah fungsinya untuk menjawab persoalan-persoalan ini.
iii.         Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia
Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah karena sistemagama menimbulkan keseragaman bukan saja kepercayaan yang sama, melainkan tingkah laku,pandangan dunia dan nilai yang sama.
iv.         Memainkan fungsi peranan sosial
Kebanyakan agama di dunia ini menyarankan kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendirisebenarnya telah menggariskan kode etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka inidikatakan agama memainkan fungsi peranan sosial.

4.    Pentingnya Agama Dalam Kehidupan Manusia
Berikut ini adalah sebagian dari bukti-bukti mengapa agama itu sangat penting dalam kehidupan manusia.
1.      Karena agama sumber moral 
2.      Karena agama merupakan petunjuk kebenaran.
3.      Karena agama merupakan sumber informasi tentang masalah metafisika.
4.     Karena agama memberikan bimbingan rohani bagi manusia, baik di kala suka maupun dikala duka
Peran yang paling pertama dan utama dalam hidup dan kehidupan manusia itu tidak lain adalah agama, dengan kata lain hanya dengan agamalah manusia hidup teratur dan terkendali juga sebagai penggerak atau pendorong untuk semangat  hidup yang lebih baik didunia ini dan untuk kembali ketempat yang lebih kekal yaitu diakhirat kelak. Keimanan dan ketaqwaan terhadap ajaran agam adalah merupakan kunci dan kendali segala pemuas kebutuhan manusia yang tidak ada batasnya, hal itu merupakan pengawasan interen yang ada pada diri kita sedang pengawasan ekterennya adalah norma atau aturan.

B.       Manusia Dan Negara
1.    Definisi Negara
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.

2.    Manusia Dan Kebutuhan Bernegara
Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam kehidupannya sebagai teman komunikasi, bekerja, dan mengisi kehidupan. Berdasarkan pengertian dari sebuah negara, maka negara menyediakan tempat dan kumpulan bagi manusia untuk berinteraksi, bersosialisasi dan berorganisasi.
Dalam sebuah negara manusia mempunyai hak-hak yang dijamin oleh negara yang dihuninya. Hak-hak ini yang kemudian disebut Hak Asasi Manusia, adalah hak manusia yang dijaga, dilindungi dan dijamin oleh negara. HAM tersebut antara lain adalah :
·         Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
·         Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
·         Pemilihan Umum yang bebas;
·         Kebebasan menyatakan pendapat;
·         Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
·         Pendidikan Kewarganegaraan.
Negara memiliki fungsinya terhadap masyarakatnya. Secara garis besar fungsi Negara yang diungkapkan oleh Yusuf Qordhowi terbagi menjadi dua yaitu:
·           Negara berfungsi menjamin segala kebutuhan minimum rakyat. Fungsi pertama ini bermakna bahwa Negara harus menyediakan atau menjaga tingkat kecukupan kebutuhan minimum dari masyarakat.
·           Negara berfungsi mendidik dan membina masyarakat. Dalam fungsi ini yang menjadi ruang lingkup kerja Negara adalah menyediakan fasilitas infrastuktur, regulasi, institusi sumber daya manusia, pengetahuan sekaligus kualitasnya. Sehingga keilmuan yang luas dan mendalam serta menyeluruh (syamil mutakalimin) tersebut berkorelasi positif pada pelestarian dan peningkatan keimanan yang telah dimunculkan oleh poin pertama dari fungsi Negara ini.



C.      Agama Dan Negara
Dikalangan kaum muslimin, terdapat kesepakatan bahwa eksistensi Negara adalah suatu keniscayaan bagi berlangsungnya kehidupan bermasyarakat negara dengan otoritasnya mengatur hubungan yang diperlukan antara masyarakat, sedangkan agama mempunyai otoritas untuk megatur hubungan manusia dengan tuhannya.
Hubungan antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan dikalangan para ahli. Pada hakekatnya Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan makhluk sosial oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian negara mempunyai sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri.
Berdasarkan uraian diatas konsep hubungan negara dan agama sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing masing keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubungan agama dan negara dalam kehidupan manusia berikut di uraikan beberapa perbedaan konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran atau paham antara lain sebagai berikut:

a.   Hubunghan agama dan negara menurut paham teokrasi.
Dalam paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman- firman Tuhan segala tata kehidupan masyarakat bangasa dan negara dilakukan atas titah Tuhan dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi  juga diyakinkan sebagai manifestasi Tuhan.
Sistem  pemerintahan ini ada 2 yaitu teokrasi langsung dan tidak langsung. Sistem pemerintahan teokrasi  langsung adalah raja atau kepala negara memerintah sebagai jelmaan Tuhan adanya negara didunia ini  adalah atas kehendak Tuhan dan oleh karena itu yang memerintah Tuhan pula.sedangkan sistem pemerintahan teokrasi tidak langsung yang memerintah bukan tuhan sendiri melainkan raja atau kepala negara yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.  Raja atau kepala negara memerintah atas kehendak Tuhan dengan demikian dapat dikatakan bahwa negara menyatu dengan agama . Agama dengan negara tidak dapat dipisahkan.

b.   Hubungan agama dan negara menurut paham sekuler
Paham sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara dalam negara sekuler tidak ada hubungan antara sistem kenegaraan dengan agama. Dalam paham ini negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain atau urusan dunia, sedangkan urusan agama adalah hubungan manusia dengan tuhan dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat dipersatukan meskipun memisahkan antara agama dan negara lazimnya Negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa saja yang mereka yakini tapi negara tidak ikut campur tangan dalam urusan agama.

c.   Hubungan agama dan negara menurut paham komunisme
Paham komunisme ini memandang hakekat hubungan agama dan negara berdasarkan filosofi dialektis dan materialisme histories paham ini menimbulkan paham Atheis (tak bertuhan) yang dipelopori Karl Marx menurutnya manusia ditentukan oleh dirinya, agama dalam hal ini dianggap suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Manusia adalah dunia manusia  sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara, sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis mahluk manusia dan agama adalah keluhan mahluk tertindas. Oleh karena itu, agama harus ditekan dan dilarang. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.

d.   Hubungan agama dan negara menurut islam
Tentang hubungan agama dan negara dalam islam adalah agama yang paripurna yang mencakup segala-galanya termasuk masalah negara. Oleh karena itu, agama tidak dapat dipisahkan dari negara dan urusan negara adalah urusan agama. Serta sebaliknya aliran kedua mengatakan bahwa islam tidak ada hubungannya dengan negara, karena islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan negara.
Aliran ketiga berpendapat bahwa islam tidak mencakup segala-galanya, tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat termasuk bernegara.
Sementara itu “Hussein Mohammad” menyebutkan bahwa dalam islam ada dua model hubungan agama dan negara.
- Hubungan integralistik dapat diartikan sebagai hubungan totalitas dimana agama merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipasahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu.
-  Hubungan simbiosis mutualistik bahwa antara agama dan negara terdapat hubungan yang saling membutuhkan. Sebab tanpa agama akan terjadi kekacauan dan amoral dalam negara.
Ibnu taimiyah (tokoh sunni salafi) berpendapat bahwa agama dan negara benar benar berkelindahan tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa agama berada dalam bahaya. Sementara itu tanpa disiplin hukum wahyu pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik.
Selanjutnya al-Ghazali dalam bukunya “Aliqtishad fi Ali’tiqat”  mengatakan bahwa agama dan negara adalah dua anak kembar. Agama adalah dasar dan penguasa/kekuasaaan negara adalah penjaga segala sesuatu yang tidak memiliki dasar akan hancur dan sesuatu yang tidak mememiliki penjaga akan sia-sia.
Mengingat kompleksitas politis dan historis negara bangsa Indonesia sejauh menyangkut kehidupan agama dan umat beragama dan juga political and social repercussions yang bias muncul pada masa sekarang ini dalam masa masa transisi mendatang maka jelas masih sangat sulit mencari format yang tepat dan accep table bagi banyak pihak dalam “reposisi”hubungan agama dan negara.
Akan tetapi agaknya satu hal sangat jelas bahwa akan sulit dibayangkan jika reposisi itu dimaksudkan untuk menyisihkan begitu saja peran pemerintah dalam mengatur kehidupan warga negara termasuk dalam kehidupan beragama, khususnya dalam aspek administrasi keagamaan, bukan aspek teologis masing masing agama dan akan lebih sulit lagi jika reposisi itu dimaksudkan untuk memisahkan agama dan negara melalui pemisahan kedap air(Waterlight separation). Dengan kata lain mengubah Indonesia menjadi negara sekuler setidaknya sebagian besar umat islam belum siap untuk menerima  perubahan itu.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Antara agama dan negara sebenarnya adalah hal yang saling berikatan, tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Agama tanpa negara adalah sesuatu yang lemah tanpa otoritas, sedangkan Negara tanpa agama akan membawa masyarakatnya pada moral yang lemah dan etika yang rendah. Bangsa Islam jaman dahulu telah membuktikannya dengan kejayaan mereka. Bangsa Spanyol Cordoba contohnya, mampu membawa negaranya mencapai puncak kejayaannya dengan mendirikan bangunan-bangunan megah dan mencetak cendikiawan-cendikiawan yang terkenal di dunia.

Oleh karenanya, menurut kami agam dan negara haruslah berjalan beriringan. Dalam menentukan keputusan, sebuah negara harus melandasinya dengan dasar agama agar hasil keputusan tersebut tidak dirasa menguntungkan pihak lain ataupun sebaliknya.

Kesetaraan Gender


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Judul
Makalah ini mengambil judul “Kesetaraan Gender dalam Islam”. Yaitu materi kuliah ke-9 dari Mata Kuliah Pemikiran dan Peradaban Islam oleh Dosen Nurfitri Hadi, S.S.,M.A.

B.  Latar Belakang Masalah
Seiring berkembangnya jaman modern, muncul pula pemikiran-pemikiran yang menganggap bahwa pemikiran ini relevan dengan waktu yang sekarang dan tidak di masa lampau. Pemikiran seperti ini tumbuh berkembang dan menjamur di masyarakat. Pemikiran seperti ini terkadang hanya berasal dari nafsu salah seorang yang kemudian dipaparkan dan dijelaskannya dengan alasan-alasan yang logis, sehingga dapat diterima masyarakat awam.
Pemikiran seperti ini biasanya mengesampingkan aspek agama dan menganut paham liberalism tinggi. Hal ini dikarenakan pemikiran bahwa agama dapat menghambat perkembangan jaman dan kemajuan teknologi. Dengan batasan-batasan yang sudah menjadi aturan dalam sebuah agama dapat menghentikan langkah maju ataupun kreatif dari seseorang. Hal ini mengakibatkan seseorang tidak akan dapat berpikiran maju dan melangkah ke depan. Dengan menganut sistem liberalism yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama dapat membebaskan seseorang dari kekangan aturan-aturan agama, sehingga mereka dapat mengeksplorasi pemikiran mereka tanpa halangan.
Salah satu isu yang sedang banyak dibicarakan belakangan ini adalah isu kesetaraan gender. Isu ini mengangkat tentang derajat seorang wanita yang harus disamakan dengan derajat laki-laki karena wanita juga memiliki kemampuan yang laki-laki miliki. Wanita-wanita modern merasa mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam segala hal. Bisa dari pekerjaan, pendapatan, pernikahan dsb. Pemikiran ini berdasar fakta bahwa wanita juga bisa mencari pekerjaan seperti laki-laki, wanita bisa mencari nafkah sendiri, wanita bisa menjaga diri sendiri.
Pemikiran ini menjunjung tinggi asas kewanitaan dengan mengabaikan aspek agama. Karena dalam agama khususnya Islam, peran wanita berada dibawah laki-laki. Dalam hal pembagian waris, dalam hal pemberian saksi, poligami dll. Sedang penganut pemikiran ini menyayangkan pembagian aturan agama tersebut yang menurut mereka mendiskriminasikan wanita.
Hal ini yang menarik kami untuk menilik bagaimana kesetaraan gender yang digembor-gemborkan selama ini, bagaimana kesetaraan gender menurut agama Islam. Karena “kesetaran gender”  banyak digunakan untuk menabrak norma-norma yang ada. Misalnya saja banyak kasus perceraian yang muncul setelah pemikiran ini dikampanyekan. Wanita yang merasa sudah tidak cocok dengan suaminya lagi memutuskan lebih baik berpisah. Wanita ini merasa dirinya telah mampu menafkahi dirinya sendiri sehingga peran suami sebagai seorang yang seharusnya memberi nafkah diabaikannya. Kemudian juga dia merasa bahwa dirinya lebih pantas dan berhak atas rumah tangganya, suami hanya sebagai pembantu atau bahkan hanya sebagai pelengkap dikarenakan status wanita tersebut yang ;ebih tinggi dari pada sang suami.
Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemikiran ini ditelaah dengan seksama dan dilihat dari segala aspek sebelum diajdikan pedoman dalam kehidupan. Telebih lagi agama Islam telah mengatur segala aspek kehidupan. Disini kami hanya memberikan gambaran tentang kedudukan seseorang wanita dalam Islam, sehingga pembaca menyimpulkan sendiri apakah pantas wanita dan laki-laki itu disamaratakan?

C.  Rumusan Masalah
·         Apa itu ketaraan gender?
·         Bagaimana kedudukan seorang wanita dalam Islam?
·         Apa saja hak dan kewajiban wanita menurut Islam?







BAB II
KESETARAAN GENDER

A.  Kemunculan Pemikiran
Isu gender sudah muncul pada abad pertengahan antara 5 - 15 M di eropa. Isu ini muncul akibat diskriminasi laki-laki terhadap wanita. Wanita dianggap lemah dan hanya dijadikan objek nafsu laki-laki, dianggap beban karena tidak mampu mencari nafkah, boleh diperlakukan semena-mena. Maka lahirlah feminism sebagai bentuk protes wanita terhadap ketidak-adilan yang mereka terima. Mereka mendesak agar wanita dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam mengakses segala bentuk kehidupan. Laki-laki mampu berpolitik, wanita pun bisa berpolitik, munculah politikus-politikus wanita.
Feminism ini lahir dari negara barat yang notabene bukan asal Islam. Wanita-wanita barat menyerukan kesetaraan gender agar mereka terbebaskan dari perlakuan yang merendahkan mereka. Mereka berfikir menggunakan logika mereka karena mereka tidak mempunyai basis agama yang kuat. Mereka kebanyakan menganut paham liberalism dan kapitalisme yang mana lebih condong kepada kepuasan di dunia. Mereka menyerukan kepada seluruh wanita di dunia dengan alasan-alasan logis yang dapat mudah dipahami orang-orang awam
  Menurut Yunhar Ilyas dalam bukunya Feminisme Dalam Kajian Tafsir Al-qur’an Klasik dan Kontemporer, mendefinisakan feminisme sebagai : Kesadaran akan ketidak adilan gender yang menimpa kaum perempuan baik dalam keluarga, maupun masyarakat, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah keadaan tersebut.

B.  Isu-Isu Kesetaraan Gender
1.      Pola Pernikahan yang Merugikan Wanita
Isu ini biasanya terjadi di pedesaan yang masih memegang adat-adat mereka. Para orang tua lebih baik menikahkan anak gadisnya daripada membiarkan mereka berpergian mencari kerja atau melakukan kegiatan yang lain. Hal ini dikarenakan agar anak gadisnya lebih terjaga. Hal ini yang diperjuangkan kaum feminism agar pemikiran seperti ini dihapuskan. Mereka berpendapat wanita memiliki kemampuan lebih untuk mencari kerja dan menentukan pilihan kapan mereka siap dan matang untuk menikah.
2.      Kesenjangan Gender di Pasar Kerja
Terkadang wanita tidak bisa memiliki posisi yang biasa diambil oleh laki-laki. Begitu pula dalam hal promosi pekerjaan. Terkadang wanita susah untuk dipromosikan karena mereka dipandang sebelah mata. Wanita hanya bertugas di rumah, hanya sebagai pelengkap kantor, atau pembantu pekerjaan dan tidak lebih.

3.      Hak Kepemilikan
Hukum Perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit, meskipun terkadang masih terdapat diskriminasi di beberapa bagian contohnya: suami berhak untuk memiliki nomor pajak pribadi, sedangkan istri harus dimasukkan nomor pajak mereka dalam catatan suami.

4.      Poligami Nabi Muhammad saw.
Para penganut feminism menganggap Nabi Muhammad saw merendahkan martabat wanita karena menikahi 9 wanita. Mereka berpendapat bahwa laki-laki sangat dominan atas wanita. Sehingga wanita tidak bisa menentukan pilihan mereka sendiri. Adapula yang menyerukan bahwa wanita juga boleh melakukan poliandri agar setara dengan laki-laki yang boleh melakukan poligami. Wanita boleh memilih laki-laki yang mereka sukai. Yang lebih ekstrem adalah yang melegalkan hubungan sejenis ataupun lesbian. Mereka percaya bahwa hubungan laki-laki dan wanita adalah sebuah pilihan, dan mereka berhak sepenuhnya atas pilihan mereka sendiri.

5.      Pembagian Harta Waris
Laki-laki akan mendapatkan warisan yang sama dengan dua orang wanita. Bahkan sebelum Islam datang, wanita tidak mendapatkan hak warisan apapun karena dianggap tidak berhak dan lemah. Hal ini yang ditolak kaum feminism karena wanita juga memiliki peran yang sama dengan laki-laki sehingga harus mendapat warisan yang sama dengan yang diperoleh oleh laki-laki.

BAB III
WANITA MENURUT ISLAM

A.  Peran Wanita
Sebelum Islam datang wanita sangat direndahkan di semua penjuru dunia. Namun setelah Islam datang, wanita sangat dimuliakan karena wanita adalah makhluk yang spesial. Islam mengatur hak-hak wanita. Wanita sangat dijaga kehormatannya dalam Islam. Pernah diceritakan ada yahudi yang mengganggu wanita muslim di pasar. Muslimah tersebut berteriak hingga didengar oleh seorang muslim yang lewat. Kemudian muslim tadi membela sang muslimah dan membunuh yahudi tersebut. Namun, muslim tadi kemudian dibunuh oleh orang-orang yahudi disekitar pasar tersebut. Namun dari cerita tersebut dapat diketahui betapa pentingnya harga diri seorang wanita itu dalam Islam.


B.  Hak Wanita
1.      Masa Kanak-kanak
Di masa jahiliah tersebar di kalangan bangsa Arab khususnya, kebiasaan menguburkan anak perempuan hidup-hidup karena keengganan mereka memelihara anak perempuan. Lalu datanglah Islam mengharamkan perbuatan tersebut dan menuntun manusia untuk berbuat baik kepada anak perempuan serta menjaganya dengan baik. Ganjaran yang besar pun dijanjikan bagi yang mau melaksanakannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran dalam sabda-Nya:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَوَضَمَّ أَصَابِعَهُ
Siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga keduanya mencapai usia baligh maka orang tersebut akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia seperti dua jari ini.” Beliau menggabungkan jari-jemarinya. (HR. Muslim no. 6638 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Dari hadits diatas dapat diamati betapa pentingnya menjaga seorang anak perempuan dari lahir hingga baligh. Hal ini dikarenakan anak perempuan sangat lemah dan rentan terpengaruh oleh dunia luar atau pergaulan yang sangat bebas. Apalagi di jaman yang sudah modern seperti saat ini. Pergaulan tidak sebatas bertemu dan bertatap muka tetapi bisa dilakukan dengan teknologi yang sudah canggih.

2.      Masa Pernikahan
Wanita diberi hak untuk menentukan pendamping hidupnya dan diperkenankan menolak calon suami yang diajukan orang tua atau kerabatnya bila tidak menyukainya. Beberapa hadits di bawah ini menjadi bukti:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah (dimintai pendapatnya), dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya seorang gadis?” “Izinnya adalah dengan ia diam”, jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي. قاَلَ: رِضَاهَا صَمْتُهَا
Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu malu (untuk menjawab bila dimintai izinnya dalam masalah pernikahan).” Beliau menjelaskan, “Tanda ridhanya gadis itu (untuk dinikahkan) adalah diamnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5137)

3.      Masa Ke-Ibu-an
Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat pada waktunya.” “Kemudian apa setelah itu?” tanya ‘Abdullah lagi. Kata beliau, “Kemudian birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua)….” (HR. Al-Bukhari no. 504 dan Muslim no. 248)
Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu -seorang shahabat Rasul yang sangat berbakti kepada ibundanya-, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
 Wahai Rasulullah, siapakah di antara manusia yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Ibumu,” jawab beliau. Kembali orang itu bertanya, “Kemudian siapa?” “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanya orang itu lagi. “Kemudian ayahmu,” jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)
Hadits di atas menunjukkan pada kita bahwa hak ibu lebih tinggi daripada hak ayah dalam menerima perbuatan baik dari anaknya. Hal itu disebabkan seorang ibulah yang merasakan kepayahan mengandung, melahirkan, dan menyusui. Ibulah yang bersendiri merasakan dan menanggung ketiga perkara tersebut, kemudian nanti dalam hal mendidik baru seorang ayah ikut andil di dalamnya.

4.      Masa menjadi Istri
“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.” (An-Nisa`: 19)
Dari ayat Al-Qur’an diatas telah mencakup semua perilaku yang harus dilakukan terhadap istri yaitu tidak boleh menjelekkan, menghina ataupun merendahkan, tetapi istri harus diperlakukan dengan baik karena istri yang sholehah adalah sebaik-baik perhiasan di dunia dan akhirat kelak.

C.      Persamaan Wanita dan Laki-laki dalam Islam
Walaupun Islam telah membedakan hak-hak wanita dan laki-laki. Namun, Islam juga memiliki persamaan yang dimiliki oleh keduanya. Persamaan tersebut adalah persamaan dalam hal ibadah kepada Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan dalil dalam Al-Qur’an :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Y9$# (#rßç6ôã$# ãNä3­/u Ï%©!$# öNä3s)n=s{ tûïÏ%©!$#ur `ÏB öNä3Î=ö6s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇËÊÈ  
21. Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa,

Artinya, seorang wanita berhak melakukan kewajiban ibadah yang sama dengan yang dilakukan oleh laki-laki. Dan wanita juga berhak mendapat pahala yang sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.

BAB IV
PENUTUP

Telah kami paparkan tentang apa itu persamaan gender, isu apa saja yang melingkupi persamaan gender dan apa saja hak seorang wanita dalam islam. Dari pemaparan diatas setidaknya dapat memberikan gambaran kepada pembaca bagaimana sikap yang diambil dalam menangani kasus kesetaraan gender tersebut.