Perpustakaan Ibnul Qoyyim Putra

Perpustakaan Ibnul Qoyyim Putra
Logo Perpustakaan

Perpustakaan

Surganya para pecinta buku, tempat menambah wawasan, membuka jendela dunia, tempat berbagi pengalaman, dan tempat having fun.

Dengan blog ini, kami mencoba berbagi pengetahuan dan pengalaman-pengalaman menarik yang kami alami di perpustakaan.

So, read it and find it out!! :D

Selasa, 20 November 2012

Pedoman Akreditasi Perpustakaan



AKREDITASI
PERPUSTAKAAN SMA

 


Dra. LUCYA DHAMAYANTI M.Hum


BIMBINGAN TEKNIS  
PENGUATAN TENAGA  PERPUSTAKAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)









KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN MENENGAH
2012

AKREDITASI
PERPUSTAKAAN SMA

Dra. LUCYA DHAMAYANTI M.Hum


A. Latar Belakang
Perpustakaan sekolah merupakan salah satu jenis perpustakaan yang bearada di lingkungan sekolah. Jenis prpustakaan lain adalah Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusu, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi. Perpustakaan sekolah memiliki kekhususan menurut  misi, ruang lingkup, fungsi,  tujuan,  layanan, koleksi, pengguna dan ketenagaannya. Secara fisik perpustakaan sekolah adalah ruangan atau gedung yang ditata sesuai dengan  ketentuan kepustakawanan, berisi ragam koleksi pustaka yang dikelola oleh sebuah manajemen perpustakaan sekolah. Perpustakaan sekolah adalah unit kerja yang melakukan kegiatan dan fungsi pengadaan, pengolahan, penyimpanan dan pendayagunaan koleksi materi perpustakaan untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian di sekolah.
Perpustakaan sekolah menurut statusnya adalah bagian integral lembaga pendidikan formal di lingkungan pendidikan dasar dan menengah sebagai sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan  dalam rangka menyiapkan peserta didik untuk memiliki keterampilan hidup di masa yang akan datang. Perpustakaan sekolah harus memenuhi standar perpustakaan yang ideal yang terdiri atas sarana dan prasarana yang memadai, koleksi yang lengkap, jam buka yang sesuai dengan kebutuhan komunitas sekolah, jenis layanan sesuai kebutuhan, iklim dan suasana yang menyenangkan, dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, yang dikelola oleh tenaga perpustakaan yang memenuhi  standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan.
Dalam menyelenggarakan fungsinya sebagai pusat sumber belajar, perpustakaan sekolah dituntut untuk menyiapkan informasi dalam berbgai media. Seperti apa yang ditetapkan IFLA , perpustakaan sekolah menyediakan informasi dan gagasan yang merupakan fondasi agar berfungsi secara baik bagi masyarakat masa kini dan masa datang yang berbasis informasi dan pengetahuan. Perpustakaan sekolah adalah sarana bagi komunitas sekolah agar terampil belajar sepanjang hayat dan mampu mengembangkan daya pikir agar mereka dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab (IFLA/UNESCO, 2000).
Perpustakaan sekolah mengemban misi untuk memberikan layanan : belajar, buku, dan sumber lainnya untuk memfasilitasi komunitas sekolah dan masyarakat sekitar sebagai pemikir, dan pengguna efektif informasi dalam semua format dan media. Perpustakaan sekolah juga mengemban misi untuk membangun kerjasama dan jaringan informasi dengan perpustakaan dan sumber belajar yang lebih luas.

Ruang lingkup perpustakaan sekolah meliputi satuan pendidikan berikut:
  1. Pendidikan dasar yakni sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidayah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Pendidikan menengah yakni sekolah SMA, MA, SMK, MAK atau yang sederajat.
  3. Pendidikan luar biasa (SDLB, SMPLB, SMALB).
Perpustakaan sekolah berfungsi menyediakan informasi dan gagasan dalam berbagai ragam koleksi untuk :
  1. mendukung pencapaian tujuan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
  2. memperkaya dan memperluas wawasan komunitas tingkat satuan pendidikan  sesuai dengan minat, kemampuan, dan tingkat kematangannya.
  3. menstimulasi pertumbuhan pengetahuan faktual, apresiasi literasi, nilai estetik, dan etika komunitas tingkat satuan pendidikan.
  4. membangun kemampuan komunitas tingkat satuan pendidikan membuat keputusan yang cermat.
  5. mempersiapkan landasan fundamental bagi komunitas tingkat satuan pendidikan menjadi masyarakat berbasis informasi, penelitian, dan ilmu.
Perpustakaan sekolah bertujuan mewujudkan komunitas sekolah yang sadar informasi untuk keperluan proses pembelajaran, penelitian, perluasan wawasan, dan rekreasi. Perpustakaan sekolah juga bertujuan mengarahkan komunitas sekolah dan masyarakat sekitar untuk mengembangkan lebih lanjut kebiasaan dan kegemaran membaca dalam upaya pengembangan diri menjadi insan terinformasi sehingga mereka mampu menempatkan prinsip di atas pendapat perorangan, dan nalar di atas prasangka dalam menyampaikan kebenaran.
Perpustakaan sekolah memberikan layanan yang terbuka untuk komunitas tingkat satuan pendidikan, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Perpustakaan sekolah menerapkan jam layanan yang sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan, jenis layanan yang sesuai kebutuhan dengan iklim dan pesona perpustakaan yang menyenangkan. Perpustakaan sekolah memberikan layanan: baca di tempat, sirkulasi, rujukan, akses ke sumber informasi (lokal, nasional, regional, dan internasional), literasi informasi (mengetahui dan menyadari kebutuhan, mencari, menilai, mendayagunakan secara legal dan etis, serta  menyebarluaskan informasi secara efektif dan efisien), dan kegiatan yang membangkitkan kepekaan dan kesadaran sosial dan budaya.
Perpustakaan sekolah harus memiliki jumlah koleksi yang memadai dan mencakup semua jenis mata pelajaran yang diajarkan dalam tingkat satuan pendidikan, dan bahan pustakaan lainnya sesuai dengan kebutuhan, kepentingan pengayaan dan pengembangan. Perpustakaan sekolah berkewajiban mengembangkan koleksi secara terencana dan berlanjut. Dan Koleksi bahan perpustakaan seharusnya dalam berbagai format seperti cetak, digital. Jenis bahan perpustakaan yang harus dimiliki  antara lain: terbitan berkala, buku pelajaran pelengkap, buku bacaan, buku rujukan, CD , CD ROM, dan DVD, bentuk mikro (mikrofilm, mikrofis), materi kartografis (peta, atlas, bola dunia), realia, gambar, dan model, serta koleksi berkaitan dengan muatan lokal.
Untuk menjamin terlaksananya layanan perpustakaan yang baik pada setiap satuan pendidikan, pemerintah melalui Perpustakan Nasional perlu melakukan kegiatan akreditasi terhadap perpustakaan sekolah. Akreditasi dirancang untuk menjamin terpenuhinya standar minimal sesuai yang ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas.  Dengan akreditasi, pembuat kebijakan dapat secara terus menerus memantau terpenuhinya standar yang kemudian juga digunakan untuk merevisi rumusan perpustakaan sekolah sesuai dengan apa yang dapat dianggap baik dari satu masa ke masa yang akan datang.
Demikian pula, dengan adanya akreditasi perpustakaan sekolah diharapkan dapat dijamin standar kualitas  yang dibutuhkan suatu perpustakaan sekolah. Akreditasi itu sendiri adalah sebuah mekanisme yang diturunkan dari kebijakan pemerintah untuk mengatur bagaimana ciri-ciri perpustakaan sekolah yang baik.
   Dengan akreditasi dapat dijamin juga bahwa perpustakaan sekolah itu dikelola oleh tenaga perpustakaan sekolah yang berkualitas dan terlatih, terutama ketika semakin banyak perpustakaan sekolah yang dibutuhkan dan semakin banyak pula tenaga perpustakaan sekolah yang akan diangkat. Dengan akreditasi, pemerintah atau lembaga yang terkait dapat lebih mengontrol angkatan kerja yang tergabung dalam perpustakaan sekolah untuk memberi dampak positif terhadap dunia pendidikan.
  
Akreditasi perpustakaan sekolah sebagai kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan lebih-lebih yang terkait langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dan masa depan peserta didik, perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak yang terkait, pemerintah, pemerintah daerah, sekolah negeri maupun swasta, serta pemangku kepentingan lainnya.

B. Kriteria, Penilaian, dan Bobot Komponen Kunci
Instrumen penilaian terdiri atas berbagai indikator yang menjadi komponen kunci sebagai kriteria yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan peringkat dan status perpustakaan sekolah. Indikator yang bermacam-macam itu dengan sendirinya tidak memiliki nilai yang sama dalam kegiatan penilaian sehingga diperlukan pembobotan yang berbeda-beda agar diperoleh hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nilai dan pembobotan tadi diukur berdasarkan dimensi fisik penampilan, manajemen, dan substansi yang dirinci ke dalam berbagai aspek indikator kunci.
Urutan bobotnya masing-masing, yaitu: (1) layanan, (2) sumber daya manusia, (3) koleksi, (4) sarana prasarana, (5) sumber daya elektronik, (6) gedung dan ruang perpustakaan, (7) anggaran, (8) pengolahan bahan, dan (9) organisasi perpustakaan.
Untuk memudahkan pelaksanaan penilaian, setiap aspek dalam instrumen penilaian dijabarkan menjadi beberapa variabel yang terdiri atas satu atau lebih indikator. Berdasarkan data yang dapat diambil langsung melihat kondisi perpustakaan sekolah dari dokumen serta bersumber dari keterangan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan/Badan Perpustakaan/Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan sekolah dapatlah setiap butir indikator tadi diberi nilai secara kuantitatif oleh tim penilai perpustakaan sekolah yang telah diberi mandat untuk melakukan penilaian.
Agar penilaian dapat dilakukan dengan cepat, untuk setiap variabel disuguhkan seperangkat pilihan masing-masing dengan angka atau skor yang merupakan angka mutlak untuk setiap butir indikator disajikan sebagai berikut.

Tabel 1. Komponen dan Indikator Kunci Akreditasi Perpustakaan Sekolah
NO
KOMPONEN
JUMLAH INDIKATOR KUNCI
KETERANGAN
1
Layanan
13
5
2
Kerjasama
2
5
3
Koleksi
11
4
4
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
5
4
5
Sumber Daya Manusia
12
4
6
Gedung ,Ruang Perpustakaan, Sarana dan Prasarana
41
3
7
Anggaran
5
2
8
Manajemen Perpustakaan
4
2
9
Perawatan Koleksi Perpustakaan
3
1


Jumlah indikator kunci dan bobot setiap komponen dan indikator kunci akreditasi perpustakaan sekolah disajikan dalam tabel berikut.
Tabel 2.      Komponen dan Jumlah Indikator Kunci dan bobot setiap komponen dan indikator kunci Akreditasi Perpustakaan Sekolah
NO
URUTAN
KOMPONEN
JUMLAH INDIKATOR KUNCI

BOBOT TIAP INDIKATOR KUNCI

SKOR MINIMAL



SKOR MAKSIMAL

1
Layanan
13
5
65
325
2
Kerjasama
2
5
10
 50
3
Koleksi
11
4
44
220
4
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan
5
4
20
100
5
Sumber Daya Manusia
12
4
48
240
6
Gedung ,Ruang Perpustakaan, Sarana dan Prasarana
41
3
123
615
7
Anggaran
5
2
10
50
8
Manajemen Perpustakaan
4
2
8
40
9
Perawatan Koleksi Perpustakaan
3
2
6
30





1670

Dengan perhitungan seperti tabel di atas kemudian dapat ditentukan skor, predikat, dan  status perpustakaan sekolah  seperti tertera pada tabel berikut.  
Tabel 3. Skor, Predikat, dan Status Perpustakaan Sekolah
SKOR
PREDIKAT
STATUS PERPUSTAKAAN SEKOLAH
1417 - 1670
A (Amat Baik)
Terakreditasi A
1061- 1416
B (Baik)
Terakreditasi B
709 - 1062
C (Cukup)
Terakreditasi C
355 - 708
D (Kurang)
Tidak terakreditasi
< 354
E (Sangat Kurang)
Tidak terakreditasi
















DAFTAR PUSTAKA
Badan Standardisasi Nasional. Standar Nasional Indonesia: perpustakaan sekolah. SNI 7329:2009
IFLA/UNESCO School Library Guidelines, 2004.
Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah.
Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Indonesia. Undang-Undang Nomor  43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Perpustakaan Nasional.  Pedoman Perlengkapan Perpustakaan Sekolah, Jakarta: 1992.
Perpustakaan Nasional.  Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah, Jakarta: 2001.

2 komentar:

  1. maaf gan, kok kayaknya ada yg aneh dg artikel ibu Lucya ini ya??... tabel skor, predikat & status akreditasi (terutama dalam hal range/rentang pemberian skor) bertolak-belakang dg pedoman akreditasi perpus sekolah keluaran perpusnas RI th 2012.
    sependek pengetahuan sy untuk versi perpusnas nilai A adalah 86 - 100, B adalah 71 - 85, C adalah 56 - 70, dan kurang dari 56 belum terakreditasi.
    sepertinya versi perpusnas lebih masuk akal, soalnya pemberian skor maksimal adalah 100, bukan 1670 spt versi ibu lucya... menurut Anda gmn gan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo menurut saya, versi ibu Lucia ini lebih pada penilaian tiap keadaan, alat2, dan perangkat perpustakaan, sehingga bisa dijadikan gambaran seberapa besar peran pustakawan dalam mengembangkan perpustakaannya. Sedangkan versi perpusnas, mereka telah punya sistem sendiri sehingga range maksimal bisa 100

      Hapus