BAB I
PENDAHULUAN
A.
Judul
Makalah ini mengambil judul “Kesetaraan Gender dalam Islam”. Yaitu
materi kuliah ke-9 dari Mata Kuliah Pemikiran dan Peradaban Islam oleh Dosen
Nurfitri Hadi, S.S.,M.A.
B.
Latar Belakang Masalah
Seiring berkembangnya jaman modern, muncul pula pemikiran-pemikiran
yang menganggap bahwa pemikiran ini relevan dengan waktu yang sekarang dan
tidak di masa lampau. Pemikiran seperti ini tumbuh berkembang dan menjamur di
masyarakat. Pemikiran seperti ini terkadang hanya berasal dari nafsu salah
seorang yang kemudian dipaparkan dan dijelaskannya dengan alasan-alasan yang
logis, sehingga dapat diterima masyarakat awam.
Pemikiran seperti ini biasanya mengesampingkan aspek agama dan
menganut paham liberalism tinggi. Hal ini dikarenakan pemikiran bahwa agama
dapat menghambat perkembangan jaman dan kemajuan teknologi. Dengan
batasan-batasan yang sudah menjadi aturan dalam sebuah agama dapat menghentikan
langkah maju ataupun kreatif dari seseorang. Hal ini mengakibatkan seseorang
tidak akan dapat berpikiran maju dan melangkah ke depan. Dengan menganut sistem
liberalism yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama dapat membebaskan
seseorang dari kekangan aturan-aturan agama, sehingga mereka dapat
mengeksplorasi pemikiran mereka tanpa halangan.
Salah satu isu yang sedang banyak dibicarakan belakangan ini adalah
isu kesetaraan gender. Isu ini mengangkat tentang derajat seorang wanita yang
harus disamakan dengan derajat laki-laki karena wanita juga memiliki kemampuan
yang laki-laki miliki. Wanita-wanita modern merasa mempunyai hak yang sama
dengan laki-laki dalam segala hal. Bisa dari pekerjaan, pendapatan, pernikahan
dsb. Pemikiran ini berdasar fakta bahwa wanita juga bisa mencari pekerjaan
seperti laki-laki, wanita bisa mencari nafkah sendiri, wanita bisa menjaga diri
sendiri.
Pemikiran ini menjunjung tinggi asas kewanitaan dengan mengabaikan
aspek agama. Karena dalam agama khususnya Islam, peran wanita berada dibawah
laki-laki. Dalam hal pembagian waris, dalam hal pemberian saksi, poligami dll.
Sedang penganut pemikiran ini menyayangkan pembagian aturan agama tersebut yang
menurut mereka mendiskriminasikan wanita.
Hal ini yang menarik kami untuk menilik bagaimana kesetaraan gender
yang digembor-gemborkan selama ini, bagaimana kesetaraan gender menurut agama
Islam. Karena “kesetaran gender” banyak
digunakan untuk menabrak norma-norma yang ada. Misalnya saja banyak kasus
perceraian yang muncul setelah pemikiran ini dikampanyekan. Wanita yang merasa
sudah tidak cocok dengan suaminya lagi memutuskan lebih baik berpisah. Wanita
ini merasa dirinya telah mampu menafkahi dirinya sendiri sehingga peran suami
sebagai seorang yang seharusnya memberi nafkah diabaikannya. Kemudian juga dia
merasa bahwa dirinya lebih pantas dan berhak atas rumah tangganya, suami hanya
sebagai pembantu atau bahkan hanya sebagai pelengkap dikarenakan status wanita
tersebut yang ;ebih tinggi dari pada sang suami.
Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemikiran ini ditelaah dengan
seksama dan dilihat dari segala aspek sebelum diajdikan pedoman dalam
kehidupan. Telebih lagi agama Islam telah mengatur segala aspek kehidupan.
Disini kami hanya memberikan gambaran tentang kedudukan seseorang wanita dalam
Islam, sehingga pembaca menyimpulkan sendiri apakah pantas wanita dan laki-laki
itu disamaratakan?
C.
Rumusan Masalah
·
Apa
itu ketaraan gender?
·
Bagaimana
kedudukan seorang wanita dalam Islam?
·
Apa
saja hak dan kewajiban wanita menurut Islam?
BAB II
KESETARAAN GENDER
A.
Kemunculan Pemikiran
Isu gender sudah muncul pada abad pertengahan antara 5 - 15 M di
eropa. Isu ini muncul akibat diskriminasi laki-laki terhadap wanita. Wanita
dianggap lemah dan hanya dijadikan objek nafsu laki-laki, dianggap beban karena
tidak mampu mencari nafkah, boleh diperlakukan semena-mena. Maka lahirlah
feminism sebagai bentuk protes wanita terhadap ketidak-adilan yang mereka
terima. Mereka mendesak agar wanita dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam
mengakses segala bentuk kehidupan. Laki-laki mampu berpolitik, wanita pun bisa
berpolitik, munculah politikus-politikus wanita.
Feminism ini lahir dari negara barat yang notabene bukan asal
Islam. Wanita-wanita barat menyerukan kesetaraan gender agar mereka terbebaskan
dari perlakuan yang merendahkan mereka. Mereka berfikir menggunakan logika
mereka karena mereka tidak mempunyai basis agama yang kuat. Mereka kebanyakan menganut
paham liberalism dan kapitalisme yang mana lebih condong kepada kepuasan di
dunia. Mereka menyerukan kepada seluruh wanita di dunia dengan alasan-alasan
logis yang dapat mudah dipahami orang-orang awam
Menurut Yunhar Ilyas dalam
bukunya Feminisme Dalam Kajian Tafsir Al-qur’an Klasik dan Kontemporer, mendefinisakan
feminisme sebagai : Kesadaran akan ketidak adilan gender yang menimpa kaum
perempuan baik dalam keluarga, maupun masyarakat, serta tindakan sadar oleh
perempuan maupun laki-laki untuk mengubah keadaan tersebut.
B.
Isu-Isu Kesetaraan Gender
1.
Pola
Pernikahan yang Merugikan Wanita
Isu ini biasanya terjadi di pedesaan
yang masih memegang adat-adat mereka. Para orang tua lebih baik menikahkan anak
gadisnya daripada membiarkan mereka berpergian mencari kerja atau melakukan
kegiatan yang lain. Hal ini dikarenakan agar anak gadisnya lebih terjaga. Hal
ini yang diperjuangkan kaum feminism agar pemikiran seperti ini dihapuskan.
Mereka berpendapat wanita memiliki kemampuan lebih untuk mencari kerja dan menentukan
pilihan kapan mereka siap dan matang untuk menikah.
2.
Kesenjangan
Gender di Pasar Kerja
Terkadang wanita tidak bisa memiliki
posisi yang biasa diambil oleh laki-laki. Begitu pula dalam hal promosi
pekerjaan. Terkadang wanita susah untuk dipromosikan karena mereka dipandang
sebelah mata. Wanita hanya bertugas di rumah, hanya sebagai pelengkap kantor,
atau pembantu pekerjaan dan tidak lebih.
3.
Hak
Kepemilikan
Hukum Perdata di Indonesia
menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama.
Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan
memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit, meskipun terkadang masih terdapat
diskriminasi di beberapa bagian contohnya: suami berhak untuk memiliki nomor
pajak pribadi, sedangkan istri harus dimasukkan nomor pajak mereka dalam
catatan suami.
4.
Poligami
Nabi Muhammad saw.
Para penganut feminism menganggap
Nabi Muhammad saw merendahkan martabat wanita karena menikahi 9 wanita. Mereka
berpendapat bahwa laki-laki sangat dominan atas wanita. Sehingga wanita tidak
bisa menentukan pilihan mereka sendiri. Adapula yang menyerukan bahwa wanita
juga boleh melakukan poliandri agar setara dengan laki-laki yang boleh
melakukan poligami. Wanita boleh memilih laki-laki yang mereka sukai. Yang
lebih ekstrem adalah yang melegalkan hubungan sejenis ataupun lesbian. Mereka
percaya bahwa hubungan laki-laki dan wanita adalah sebuah pilihan, dan mereka berhak
sepenuhnya atas pilihan mereka sendiri.
5.
Pembagian
Harta Waris
Laki-laki akan mendapatkan warisan yang sama dengan dua orang
wanita. Bahkan sebelum Islam datang, wanita tidak mendapatkan hak warisan
apapun karena dianggap tidak berhak dan lemah. Hal ini yang ditolak kaum
feminism karena wanita juga memiliki peran yang sama dengan laki-laki sehingga
harus mendapat warisan yang sama dengan yang diperoleh oleh laki-laki.
BAB III
WANITA MENURUT ISLAM
A.
Peran Wanita
Sebelum Islam datang wanita sangat direndahkan
di semua penjuru dunia. Namun setelah Islam datang, wanita sangat dimuliakan
karena wanita adalah makhluk yang spesial. Islam mengatur hak-hak wanita.
Wanita sangat dijaga kehormatannya dalam Islam. Pernah diceritakan ada yahudi
yang mengganggu wanita muslim di pasar. Muslimah tersebut berteriak hingga
didengar oleh seorang muslim yang lewat. Kemudian muslim tadi membela sang
muslimah dan membunuh yahudi tersebut. Namun, muslim tadi kemudian dibunuh oleh
orang-orang yahudi disekitar pasar tersebut. Namun dari cerita tersebut dapat
diketahui betapa pentingnya harga diri seorang wanita itu dalam Islam.
B.
Hak Wanita
1.
Masa
Kanak-kanak
Di masa jahiliah tersebar di
kalangan bangsa Arab khususnya, kebiasaan menguburkan anak perempuan
hidup-hidup karena keengganan mereka memelihara anak perempuan. Lalu datanglah
Islam mengharamkan perbuatan tersebut dan menuntun manusia untuk berbuat baik
kepada anak perempuan serta menjaganya dengan baik. Ganjaran yang besar pun
dijanjikan bagi yang mau melaksanakannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam memberikan anjuran dalam sabda-Nya:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ
حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَوَضَمَّ أَصَابِعَهُ
“Siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga keduanya mencapai
usia baligh maka orang tersebut akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku
dan dia seperti dua jari ini.” Beliau menggabungkan jari-jemarinya. (HR. Muslim
no. 6638 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Dari hadits diatas dapat diamati
betapa pentingnya menjaga seorang anak perempuan dari lahir hingga baligh. Hal
ini dikarenakan anak perempuan sangat lemah dan rentan terpengaruh oleh dunia
luar atau pergaulan yang sangat bebas. Apalagi di jaman yang sudah modern
seperti saat ini. Pergaulan tidak sebatas bertemu dan bertatap muka tetapi bisa
dilakukan dengan teknologi yang sudah canggih.
2.
Masa
Pernikahan
Wanita diberi hak untuk menentukan
pendamping hidupnya dan diperkenankan menolak calon suami yang diajukan orang
tua atau kerabatnya bila tidak menyukainya. Beberapa hadits di bawah ini
menjadi bukti:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ
تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟
قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah
(dimintai pendapatnya), dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta
izinnya.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya seorang
gadis?” “Izinnya adalah dengan ia diam”, jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari no.
5136 dan Muslim no. 3458 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ،
إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي. قاَلَ: رِضَاهَا صَمْتُهَا
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu malu (untuk
menjawab bila dimintai izinnya dalam masalah pernikahan).” Beliau menjelaskan,
“Tanda ridhanya gadis itu (untuk dinikahkan) adalah diamnya.” (HR. Al-Bukhari
no. 5137)
3.
Masa
Ke-Ibu-an
“Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat pada waktunya.” “Kemudian apa
setelah itu?” tanya ‘Abdullah lagi. Kata beliau, “Kemudian birrul walidain (berbuat
baik kepada kedua orang tua)….” (HR. Al-Bukhari no. 504 dan Muslim no. 248)
Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
-seorang shahabat Rasul yang sangat berbakti kepada ibundanya-, “Ada seseorang
bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, siapakah di antara manusia yang paling berhak
untuk aku berbuat baik kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Ibumu.” “Kemudian
siapa?” tanyanya lagi. “Ibumu,” jawab beliau. Kembali orang itu bertanya,
“Kemudian siapa?” “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanya orang itu lagi. “Kemudian
ayahmu,” jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)
Hadits di atas menunjukkan pada kita
bahwa hak ibu lebih tinggi daripada hak ayah dalam menerima perbuatan baik dari
anaknya. Hal itu disebabkan seorang ibulah yang merasakan kepayahan mengandung,
melahirkan, dan menyusui. Ibulah yang bersendiri merasakan dan menanggung
ketiga perkara tersebut, kemudian nanti dalam hal mendidik baru seorang ayah
ikut andil di dalamnya.
4.
Masa
menjadi Istri
“Dan bergaullah dengan mereka (para
istri) dengan cara yang baik.” (An-Nisa`: 19)
Dari ayat Al-Qur’an diatas telah
mencakup semua perilaku yang harus dilakukan terhadap istri yaitu tidak boleh
menjelekkan, menghina ataupun merendahkan, tetapi istri harus diperlakukan
dengan baik karena istri yang sholehah adalah sebaik-baik perhiasan di dunia
dan akhirat kelak.
C.
Persamaan Wanita dan Laki-laki dalam Islam
Walaupun Islam telah membedakan
hak-hak wanita dan laki-laki. Namun, Islam juga memiliki persamaan yang
dimiliki oleh keduanya. Persamaan tersebut adalah persamaan dalam hal ibadah
kepada Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan dalil dalam Al-Qur’an :
$pkr'¯»t â¨$¨Y9$# (#rßç6ôã$# ãNä3/u Ï%©!$# öNä3s)n=s{ tûïÏ%©!$#ur `ÏB öNä3Î=ö6s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇËÊÈ
21. Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan
orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa,
Artinya, seorang wanita berhak melakukan kewajiban
ibadah yang sama dengan yang dilakukan oleh laki-laki. Dan wanita juga berhak
mendapat pahala yang sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.
BAB
IV
PENUTUP
Telah kami paparkan tentang apa itu
persamaan gender, isu apa saja yang melingkupi persamaan gender dan apa saja
hak seorang wanita dalam islam. Dari pemaparan diatas setidaknya dapat
memberikan gambaran kepada pembaca bagaimana sikap yang diambil dalam menangani
kasus kesetaraan gender tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar