Perpustakaan Ibnul Qoyyim Putra

Perpustakaan Ibnul Qoyyim Putra
Logo Perpustakaan

Perpustakaan

Surganya para pecinta buku, tempat menambah wawasan, membuka jendela dunia, tempat berbagi pengalaman, dan tempat having fun.

Dengan blog ini, kami mencoba berbagi pengetahuan dan pengalaman-pengalaman menarik yang kami alami di perpustakaan.

So, read it and find it out!! :D

Minggu, 23 Maret 2014

Kesetaraan Gender


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Judul
Makalah ini mengambil judul “Kesetaraan Gender dalam Islam”. Yaitu materi kuliah ke-9 dari Mata Kuliah Pemikiran dan Peradaban Islam oleh Dosen Nurfitri Hadi, S.S.,M.A.

B.  Latar Belakang Masalah
Seiring berkembangnya jaman modern, muncul pula pemikiran-pemikiran yang menganggap bahwa pemikiran ini relevan dengan waktu yang sekarang dan tidak di masa lampau. Pemikiran seperti ini tumbuh berkembang dan menjamur di masyarakat. Pemikiran seperti ini terkadang hanya berasal dari nafsu salah seorang yang kemudian dipaparkan dan dijelaskannya dengan alasan-alasan yang logis, sehingga dapat diterima masyarakat awam.
Pemikiran seperti ini biasanya mengesampingkan aspek agama dan menganut paham liberalism tinggi. Hal ini dikarenakan pemikiran bahwa agama dapat menghambat perkembangan jaman dan kemajuan teknologi. Dengan batasan-batasan yang sudah menjadi aturan dalam sebuah agama dapat menghentikan langkah maju ataupun kreatif dari seseorang. Hal ini mengakibatkan seseorang tidak akan dapat berpikiran maju dan melangkah ke depan. Dengan menganut sistem liberalism yang menyatakan bahwa semua agama adalah sama dapat membebaskan seseorang dari kekangan aturan-aturan agama, sehingga mereka dapat mengeksplorasi pemikiran mereka tanpa halangan.
Salah satu isu yang sedang banyak dibicarakan belakangan ini adalah isu kesetaraan gender. Isu ini mengangkat tentang derajat seorang wanita yang harus disamakan dengan derajat laki-laki karena wanita juga memiliki kemampuan yang laki-laki miliki. Wanita-wanita modern merasa mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam segala hal. Bisa dari pekerjaan, pendapatan, pernikahan dsb. Pemikiran ini berdasar fakta bahwa wanita juga bisa mencari pekerjaan seperti laki-laki, wanita bisa mencari nafkah sendiri, wanita bisa menjaga diri sendiri.
Pemikiran ini menjunjung tinggi asas kewanitaan dengan mengabaikan aspek agama. Karena dalam agama khususnya Islam, peran wanita berada dibawah laki-laki. Dalam hal pembagian waris, dalam hal pemberian saksi, poligami dll. Sedang penganut pemikiran ini menyayangkan pembagian aturan agama tersebut yang menurut mereka mendiskriminasikan wanita.
Hal ini yang menarik kami untuk menilik bagaimana kesetaraan gender yang digembor-gemborkan selama ini, bagaimana kesetaraan gender menurut agama Islam. Karena “kesetaran gender”  banyak digunakan untuk menabrak norma-norma yang ada. Misalnya saja banyak kasus perceraian yang muncul setelah pemikiran ini dikampanyekan. Wanita yang merasa sudah tidak cocok dengan suaminya lagi memutuskan lebih baik berpisah. Wanita ini merasa dirinya telah mampu menafkahi dirinya sendiri sehingga peran suami sebagai seorang yang seharusnya memberi nafkah diabaikannya. Kemudian juga dia merasa bahwa dirinya lebih pantas dan berhak atas rumah tangganya, suami hanya sebagai pembantu atau bahkan hanya sebagai pelengkap dikarenakan status wanita tersebut yang ;ebih tinggi dari pada sang suami.
Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemikiran ini ditelaah dengan seksama dan dilihat dari segala aspek sebelum diajdikan pedoman dalam kehidupan. Telebih lagi agama Islam telah mengatur segala aspek kehidupan. Disini kami hanya memberikan gambaran tentang kedudukan seseorang wanita dalam Islam, sehingga pembaca menyimpulkan sendiri apakah pantas wanita dan laki-laki itu disamaratakan?

C.  Rumusan Masalah
·         Apa itu ketaraan gender?
·         Bagaimana kedudukan seorang wanita dalam Islam?
·         Apa saja hak dan kewajiban wanita menurut Islam?







BAB II
KESETARAAN GENDER

A.  Kemunculan Pemikiran
Isu gender sudah muncul pada abad pertengahan antara 5 - 15 M di eropa. Isu ini muncul akibat diskriminasi laki-laki terhadap wanita. Wanita dianggap lemah dan hanya dijadikan objek nafsu laki-laki, dianggap beban karena tidak mampu mencari nafkah, boleh diperlakukan semena-mena. Maka lahirlah feminism sebagai bentuk protes wanita terhadap ketidak-adilan yang mereka terima. Mereka mendesak agar wanita dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam mengakses segala bentuk kehidupan. Laki-laki mampu berpolitik, wanita pun bisa berpolitik, munculah politikus-politikus wanita.
Feminism ini lahir dari negara barat yang notabene bukan asal Islam. Wanita-wanita barat menyerukan kesetaraan gender agar mereka terbebaskan dari perlakuan yang merendahkan mereka. Mereka berfikir menggunakan logika mereka karena mereka tidak mempunyai basis agama yang kuat. Mereka kebanyakan menganut paham liberalism dan kapitalisme yang mana lebih condong kepada kepuasan di dunia. Mereka menyerukan kepada seluruh wanita di dunia dengan alasan-alasan logis yang dapat mudah dipahami orang-orang awam
  Menurut Yunhar Ilyas dalam bukunya Feminisme Dalam Kajian Tafsir Al-qur’an Klasik dan Kontemporer, mendefinisakan feminisme sebagai : Kesadaran akan ketidak adilan gender yang menimpa kaum perempuan baik dalam keluarga, maupun masyarakat, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah keadaan tersebut.

B.  Isu-Isu Kesetaraan Gender
1.      Pola Pernikahan yang Merugikan Wanita
Isu ini biasanya terjadi di pedesaan yang masih memegang adat-adat mereka. Para orang tua lebih baik menikahkan anak gadisnya daripada membiarkan mereka berpergian mencari kerja atau melakukan kegiatan yang lain. Hal ini dikarenakan agar anak gadisnya lebih terjaga. Hal ini yang diperjuangkan kaum feminism agar pemikiran seperti ini dihapuskan. Mereka berpendapat wanita memiliki kemampuan lebih untuk mencari kerja dan menentukan pilihan kapan mereka siap dan matang untuk menikah.
2.      Kesenjangan Gender di Pasar Kerja
Terkadang wanita tidak bisa memiliki posisi yang biasa diambil oleh laki-laki. Begitu pula dalam hal promosi pekerjaan. Terkadang wanita susah untuk dipromosikan karena mereka dipandang sebelah mata. Wanita hanya bertugas di rumah, hanya sebagai pelengkap kantor, atau pembantu pekerjaan dan tidak lebih.

3.      Hak Kepemilikan
Hukum Perdata di Indonesia menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama. Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit, meskipun terkadang masih terdapat diskriminasi di beberapa bagian contohnya: suami berhak untuk memiliki nomor pajak pribadi, sedangkan istri harus dimasukkan nomor pajak mereka dalam catatan suami.

4.      Poligami Nabi Muhammad saw.
Para penganut feminism menganggap Nabi Muhammad saw merendahkan martabat wanita karena menikahi 9 wanita. Mereka berpendapat bahwa laki-laki sangat dominan atas wanita. Sehingga wanita tidak bisa menentukan pilihan mereka sendiri. Adapula yang menyerukan bahwa wanita juga boleh melakukan poliandri agar setara dengan laki-laki yang boleh melakukan poligami. Wanita boleh memilih laki-laki yang mereka sukai. Yang lebih ekstrem adalah yang melegalkan hubungan sejenis ataupun lesbian. Mereka percaya bahwa hubungan laki-laki dan wanita adalah sebuah pilihan, dan mereka berhak sepenuhnya atas pilihan mereka sendiri.

5.      Pembagian Harta Waris
Laki-laki akan mendapatkan warisan yang sama dengan dua orang wanita. Bahkan sebelum Islam datang, wanita tidak mendapatkan hak warisan apapun karena dianggap tidak berhak dan lemah. Hal ini yang ditolak kaum feminism karena wanita juga memiliki peran yang sama dengan laki-laki sehingga harus mendapat warisan yang sama dengan yang diperoleh oleh laki-laki.

BAB III
WANITA MENURUT ISLAM

A.  Peran Wanita
Sebelum Islam datang wanita sangat direndahkan di semua penjuru dunia. Namun setelah Islam datang, wanita sangat dimuliakan karena wanita adalah makhluk yang spesial. Islam mengatur hak-hak wanita. Wanita sangat dijaga kehormatannya dalam Islam. Pernah diceritakan ada yahudi yang mengganggu wanita muslim di pasar. Muslimah tersebut berteriak hingga didengar oleh seorang muslim yang lewat. Kemudian muslim tadi membela sang muslimah dan membunuh yahudi tersebut. Namun, muslim tadi kemudian dibunuh oleh orang-orang yahudi disekitar pasar tersebut. Namun dari cerita tersebut dapat diketahui betapa pentingnya harga diri seorang wanita itu dalam Islam.


B.  Hak Wanita
1.      Masa Kanak-kanak
Di masa jahiliah tersebar di kalangan bangsa Arab khususnya, kebiasaan menguburkan anak perempuan hidup-hidup karena keengganan mereka memelihara anak perempuan. Lalu datanglah Islam mengharamkan perbuatan tersebut dan menuntun manusia untuk berbuat baik kepada anak perempuan serta menjaganya dengan baik. Ganjaran yang besar pun dijanjikan bagi yang mau melaksanakannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran dalam sabda-Nya:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَوَضَمَّ أَصَابِعَهُ
Siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga keduanya mencapai usia baligh maka orang tersebut akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia seperti dua jari ini.” Beliau menggabungkan jari-jemarinya. (HR. Muslim no. 6638 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Dari hadits diatas dapat diamati betapa pentingnya menjaga seorang anak perempuan dari lahir hingga baligh. Hal ini dikarenakan anak perempuan sangat lemah dan rentan terpengaruh oleh dunia luar atau pergaulan yang sangat bebas. Apalagi di jaman yang sudah modern seperti saat ini. Pergaulan tidak sebatas bertemu dan bertatap muka tetapi bisa dilakukan dengan teknologi yang sudah canggih.

2.      Masa Pernikahan
Wanita diberi hak untuk menentukan pendamping hidupnya dan diperkenankan menolak calon suami yang diajukan orang tua atau kerabatnya bila tidak menyukainya. Beberapa hadits di bawah ini menjadi bukti:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ
Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah (dimintai pendapatnya), dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya seorang gadis?” “Izinnya adalah dengan ia diam”, jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي. قاَلَ: رِضَاهَا صَمْتُهَا
Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu malu (untuk menjawab bila dimintai izinnya dalam masalah pernikahan).” Beliau menjelaskan, “Tanda ridhanya gadis itu (untuk dinikahkan) adalah diamnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5137)

3.      Masa Ke-Ibu-an
Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat pada waktunya.” “Kemudian apa setelah itu?” tanya ‘Abdullah lagi. Kata beliau, “Kemudian birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua)….” (HR. Al-Bukhari no. 504 dan Muslim no. 248)
Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu -seorang shahabat Rasul yang sangat berbakti kepada ibundanya-, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
 Wahai Rasulullah, siapakah di antara manusia yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Ibumu,” jawab beliau. Kembali orang itu bertanya, “Kemudian siapa?” “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanya orang itu lagi. “Kemudian ayahmu,” jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)
Hadits di atas menunjukkan pada kita bahwa hak ibu lebih tinggi daripada hak ayah dalam menerima perbuatan baik dari anaknya. Hal itu disebabkan seorang ibulah yang merasakan kepayahan mengandung, melahirkan, dan menyusui. Ibulah yang bersendiri merasakan dan menanggung ketiga perkara tersebut, kemudian nanti dalam hal mendidik baru seorang ayah ikut andil di dalamnya.

4.      Masa menjadi Istri
“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.” (An-Nisa`: 19)
Dari ayat Al-Qur’an diatas telah mencakup semua perilaku yang harus dilakukan terhadap istri yaitu tidak boleh menjelekkan, menghina ataupun merendahkan, tetapi istri harus diperlakukan dengan baik karena istri yang sholehah adalah sebaik-baik perhiasan di dunia dan akhirat kelak.

C.      Persamaan Wanita dan Laki-laki dalam Islam
Walaupun Islam telah membedakan hak-hak wanita dan laki-laki. Namun, Islam juga memiliki persamaan yang dimiliki oleh keduanya. Persamaan tersebut adalah persamaan dalam hal ibadah kepada Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan dalil dalam Al-Qur’an :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Y9$# (#rßç6ôã$# ãNä3­/u Ï%©!$# öNä3s)n=s{ tûïÏ%©!$#ur `ÏB öNä3Î=ö6s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇËÊÈ  
21. Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa,

Artinya, seorang wanita berhak melakukan kewajiban ibadah yang sama dengan yang dilakukan oleh laki-laki. Dan wanita juga berhak mendapat pahala yang sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.

BAB IV
PENUTUP

Telah kami paparkan tentang apa itu persamaan gender, isu apa saja yang melingkupi persamaan gender dan apa saja hak seorang wanita dalam islam. Dari pemaparan diatas setidaknya dapat memberikan gambaran kepada pembaca bagaimana sikap yang diambil dalam menangani kasus kesetaraan gender tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar