Perpustakaan Ibnul Qoyyim Putra

Perpustakaan Ibnul Qoyyim Putra
Logo Perpustakaan

Perpustakaan

Surganya para pecinta buku, tempat menambah wawasan, membuka jendela dunia, tempat berbagi pengalaman, dan tempat having fun.

Dengan blog ini, kami mencoba berbagi pengetahuan dan pengalaman-pengalaman menarik yang kami alami di perpustakaan.

So, read it and find it out!! :D

Minggu, 13 Mei 2012

Hukum Merokok


A.    Muqoddimah

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Persoalan hukum merokok merupakan salah satu di antara produk hukum hasil ijtihad para ulama yang ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemaslahatan yang menjadi tujuan umum diberlakukannya syariat.
B.     Pembahasan

Secara eksplisit tidak ada dalil al-Qur’an, as-Sunnah maupun ijma ulama tentang hukum asal merokok. Meskipun demikian, utnuk menentukan hukum merokok dapat dilakukan dengan merujuk pada dalil al-Qur’an maupun as-Sunnah yang bersifat umum. Di antara dalil al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan untuk menetapkan larangan rokok adalah Surat al-Baqarah ayat 195 yang artinya, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”. Dari as-Sunnah di antaranya hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Majah yang artinya, “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membuat bahaya untuk orang lain”. Juga hadis Nabi SAW yang melarang untuk menyia-nyiakan harta benda dan alokasi harta pada hal yang tidak bermanfaat.
Dari penggunaan dalil yang bersifat umum itu terjadilah perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menentukan status dilarangnya merokok. Apakah larangan hukum merokok itu haram atau makruh atau yang lain seperti mubah. Kalau merokok itu hukumnya sunnah atau bahkan wajib sepertinya tidak mungkin, meskipun ada kaidah usul fiqh yang menyebutkan bahwa berlakunya hukum itu tergantung illat atau alasannya.

Ulama yang berpendapat haram beralasan bahwa berdasarkan ayat al-Qur’an dan as-Sunnah di atas tersirat makna bahwa merokok termasuk perbuatan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Dan segala upaya yang mengarah kepada terjadinya kebinasaan itu merupakan sesuatu yang haram dan oleh karenanya harus dicegah. Merokok dapat dikategorikan sebagai perbuatan haram. Di samping berbahaya bagi diri sendiri (merusak kesehatan dan mengancam keselamatan jiwa seseorang), merokok juga membahayakan bagi orang lain dan lingkungan yang harus dihindari. Merokok juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghamburkan uang untuk sesuatu yang tidak memiliki nilai manfaat. Padahal penghamburan uang itu sesuatu yang dilarang dalam agama.

Ada beberapa aspek yang masing-masing bisa berhubungan dengan hukum diharamkannya merokok, diantaranya sebagai berikut :
1.      Baunya yang tidak enak merugikan orang lain yang tidak memakainya, terlebih bila dipakai di tempat-tempat shalat dan semacamnya. Bau ini juga menyakiti para malaikat yang dimuliakan. Al-Bukhari dan muslim meriwayatkan sebuah hadist marfu’ dari jalur jabir radhiyallahu ‘anhu
من اكل بصلا و ثوما فليعتزل مسجدنا و ليقعد فى بيته
Barang siapa makan bawang merah atau bawang putih maka hendaklah dia menjauh dari masjid kami, dan henaknya dia tinggal dirumahnya
Kita tahu bahwa rokok tidak lebih baik dari bau bawang merah. Dalam shahih Al-bukhari dan shahih muslim juga disebutkan hadist riwayat jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu,
انّ الملاءكة تتاءذّى ممّا يتأذّى منه الإنسان
Sesungguhnya para malaikat akan tersakiti karena sesuatu yang juga menyebabkan manusia tersakiti
Juga hadist nabi nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,



Barang siapa yang menyakiti seorang muslim, maka dia talah menyakitiku. Dan barang siapa menyakitiku, maka dia telah menyakiti Allah.
2.      Rokok adalah sesuatu yang tidak baik dan menurut orang yang berakal sehat, rokok termasuk salah satu hal yang buruk. Allah berfirman memberikan ciri-ciri Rasulullah.



Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. Al-A’raf(17) : 157)
Sisi buruk rokok adalah karena rasanya yang pahit dan baunya tidak enak.
3.      Merokok berarti meniadakan aturan untuk mengatur pengeluaran. Membeli benda yang tidak baik ini merupakan bentuk pemborosan. Ada beberapa ayat Al-qur’an yang menjelaskan tentang cara mengatur keuangan, yakni tidak berlaku boros dan terlalu kikir.



Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan) itu di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqan (25) :67)
Dalam surat Al-Isra’, Allah menurunkan tiga ayat yang berisi seruan untuk tidak berlaku boros, dan ayat inin juga menjadikan para pelaku sama kedudukannya dengan setan, sedang setan adalah ingkar terhadap tuhannya




Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburan hartamu secara boros. Sesunguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’ (17) : 26-27)


Dan janganlah kamu jadikan tanganmu tebelenggu paa lehermu dan jangnlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal (QS. Al-Isar’ (17) : 29)
Pemborosan adalah apabila manusia membelanjakan hartanya tidak untuk ketaatan dan tidak untuk sesuatu yang bermanfaat. Maka kemanfaatan apakah yang didapat dari sepuntung rokok?
Meskipun Allah telah menetapkan kemanfaatan di dalamnya, namun bahayanya berlipat dari kemanfaatan itu. Dan sesuatu yang bahayanya lebih besar daripada manfaatnya adalah haram.



Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan jangnalah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqoroh (2) :195)
4.      Sebuah maslahat menuntut diharamkannya merokok, demi menjaga hal yang menjadi sasaran syara’ dalam melindungi nyawa, kesehatan dan harta.
5.      Syaikh Ahmad bin Hajar, keluarga Wathami Al-Ban’ali mengatakan, “rokok adalah muftir , dan dalam hadist yang diriwayatkan oleh ummu Salamah dikatakan bahwa Rasulullah SAW melarang segala yang memabukkan dan muftir.
Sedangkan ulama yang berpendapat makruh atau bahkan mubah beralasan bahwa ayat al-Qur’an maupun as-Sunnah yang bersifat umum tidak dapat dijadikan sebagai dalil utama diharamkannya merokok. Pelarangan merokok tidak dapat disamakan dengan minuman keras yang ketentuan hukumnya terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Untuk itu terlalu jauh dan berlebihan jika menetapkan hukum haram pada perbuatan merokok.
Dari kedua pendapat di atas, secara umum para ulama berpendapat bahwa merokok itu merupakan perbuatan yang dilarang. Hanya saja penetapan kadar larangannya itu berbeda. Perbedaan tentang hukum merokok ini tentu harus dilihat dari aspek manfaat (maslahah) maupun madarat yang diakibatkan oleh merokok. Dalam kaitan inilah, para ulama Usul Fiqh menetapkan 5 hal pokok yang harus dipelihara dalam kehidupan umat manusia. Lima hal pokok itu adalah; memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara kehormatan (harga diri/keturunan) dan memelihara harta benda. Segala perbuatan yang memiliki potensi mengganggu lima hal pokok yang merupakan prinsip kemaslahatan itu harus dihindari.
Jika dilihat dari aspek manfaat maupun madaratnya dengan mengacu pada prinsip kemaslahatan di atas, merokok termasuk perbuatan yang dapat mengancam keterpeliharaan jiwa dan harta benda seseorang. Merokok dapat mengganggu kesehatan yang dapat berakibat munculnya berbagai macam penyakit dalam yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian. Merokok juga mengancam keterpeliharaan harta benda. Lebih-lebih bagi orang yang miskin. Kebutuhan yang bersifat primer seperti pangan, sandang maupun papan menjadi tidak terpenuhi karena uang sedikit yang dimiliki digunakan untuk membeli rokok yang “sangat bukan” kebutuhan primer. Akan jauh lebih bermanfaat apabila uang sedikit yang dimiliki itu ditabung untuk kehidupan masa depan atau disadaqahkan atau dibelanjakan untuk kegiatan ekonomi yang bersifat produktif. Memang, bagi sebagian orang merokok itu ada manfaatnya. Tetapi jujur saja bahwa madaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Jika sudah diketahui bahwa aspek madarat merokok lebih besar daripada aspek manfaatnya, maka kebiasaan merokok sebaiknya ditinggalkan. Inilah kesimpulan hukum mengenai larangan merokok. Bahkan kalau ternyata bahwa akibat merokok itu membuat keadaan lebih buruk bagi kelompok tertentu seperti bagi ibu hamil dan anak-anak di bawah umur, tingkat pelarangan merokok itu perlu semakin keras sehingga tidak mengherankan bila Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram. Demikian pula jika kebiasaan merokok itu mengganggu orang lain dan lingkungan, misalnya dengan merokok di tempat umum, pemerintah dapat membuat regulasi tentang kawasan atau daerah bebas rokok karena pemerintah juga bertanggungjawab atas terciptanya keselamatan dan kesehatan warga masyarakat dan lingkungan. Hal ini juga sesuai dengan ajaran agama karena bumi yang kita diami, termasuk lingkungan sekitar kita harus dijaga kebersihan dan kesehatannya.
C.    Kesimpulan

Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok termasuk perbuatan yang dilarang. Hanya saja terjadi perbedaan tentang kepastian larangan itu, makruh atau haram. Sebagai seorang muslim, sikap kita terhadap perbuatan yang dilarang, baik makruh maupun (lebih-lebih) yang haram sudah seharusnya ditinggalkan. Sebab, di balik larangan itu pasti terdapat hikmah besar yang sangat bermanfaat bagi kehidupan umat manusia. Demikian juga tentang hukum merokok. Terlepas dari makruh ataupun haram, yang jelas merokok merugikan kesehatan dan keuangan, mengancam keselamatan jiwa seseorang dan merusak lingkungan.

                                                     




DAFTAR PUSTAKA
Husain Juhar,Ahmad Al-mursi.2009.Maqhasid Syariah, Jakarta. Amzah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar