Perpustakaan Ibnul Qoyyim Putra

Perpustakaan Ibnul Qoyyim Putra
Logo Perpustakaan

Perpustakaan

Surganya para pecinta buku, tempat menambah wawasan, membuka jendela dunia, tempat berbagi pengalaman, dan tempat having fun.

Dengan blog ini, kami mencoba berbagi pengetahuan dan pengalaman-pengalaman menarik yang kami alami di perpustakaan.

So, read it and find it out!! :D

Sabtu, 12 Mei 2012

Status Anak Di Luar Nikah menurut Hukum Waris


Nama               : Imam Muhammad Khomeini
Kelas               : VI IPA
Judul                : Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Waris



PONDOK PESANTREN IBNUL QOYYIM PUTRA
YOGYAKARTA
2012

Pendahuluan
Perzinaan merupakan kasus yang banyak terjadi di tengah masyarakat.Tidak lain karena faktor keteledoran manusia melakukan pelanggaran rambu-rambu agama. Yang mana  persoalan ini kemudian melebar dengan lahirnya anak-anak akibat perzinahan yang dilarang agama, nasab, waris, dan sebagainya.
Perbuatan zina merupakan kejahatan moral terhadap anak. Perbuatan zina juga menyebabkan munculnya seorang anak yang miskin kasih sayang yang bisa mengikatnya. Selain merupakan kejahatan terhadap anak yang dilahirkan, zina juga memaksa anak tersebut hidup hina dalam masyarakat dan membuatnya merasa terpojok dari setiap sudut. Perasaan seperti ini muncul sebab pada umumnya masyarakat meremehkan anak zina, nurani mereka mengingkarinya, dan mereka tidak memandangnya dari segi kemasyarakatan sebagai pelajaran.
Perbuatan zina itu sendiri adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). [al Israa`/17 : 32].
Yang menjadi persoalan, jika zina telah terjadi, kemudian lahirlah anak akibat perbuatan tersebut, bagaimanakah status kehamilan, pernikahan pezina dan bagaimana pula nasab dan waris anak yang dikandungnya?



Pembahasan
Hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, yaitu:
1.      Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.
Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya). Tegasnya, hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu). Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina . Akan tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian, nafkah terputus. Karena, biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernikahan yang shahih.
Anak yang terlahir dikarenakan hasil perzinahan tidaklah menjadi ahli waris dari harta ayahnya meskipun ibunya menikah saat mengandung anak itu, berdasarkan hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ibnu Lahi’ah dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita merdeka atau budak wanita maka anaknya adalah anak zina yang tidak mewarisi dan tidak diwarisi.” Abu Isa mengatakan bahwa para ulama selain Ibnu Lahi’ah juga meriwayatkan hadits ini dari ‘Amr bin Syu’aib. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini dengan berpendapat bahwa anak zina tidaklah mewarisi harta ayahnya.
Dari perkataan Ibnul Malak yang menyebutkan bahwa anak (zina) itu tidaklah mewarisi laki-laki yang menzinahi (ibunya, pen) dan tidak juga mewarisi suadara-saudara kerabatnya karena pewarisan adalah berdasarkan nasab sedangkan anak itu tidaklah memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang berzina tersebut. Begitu juga dengan laki-laki yang berzina dan saudara-saudara kerabatnya tidaklah mewarisi harta anak zina itu.
Anak itu hanya mewarisi harta ibunya saja dan begitu sebaliknya ibunya mewarisi harta anak tersebut karena nasab anak tersebut disandarkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinahi ibunya.
Tidak ada hubungan saling mewarisi antara bapak biologis dengan anak hasil zina. Karena sebagaimana ditegaskan sebelumnya, bapak biologis bukan bapaknya. Memaksakan diri untuk meminta warisan, statusnya merampas harta yang bukan haknya. Bahkan hal ini telah ditegaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, di antaranya:
Abdullah bin Amr bin Ash mengatakan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat. Si Bapak bisa menuliskan wasiat, bahwa si A (anak biologisnya) diberi jatah sekian dari total hartanya setelah si Bapak meninggal. Karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.
2.      Apabila seorang istri berzina –baik diketahui suaminya  atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya, bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
‘’Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)’’. [Hadits shahih riwayat Bukhari (no. 6749) dan Muslim (4/171) dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari (no. 6750 dan 6818) dan Muslim (4/171) juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafazh diatas].
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina istrinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai istrinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut.
Kejadian di atas di luar hukum li’aan* dan perbedaannya ialah : kalau hukum li’aan suami menuduh istrinya berzina atau menafikan anak yang dikandung istrinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah li’aan. Dalam kasus li’aan ini, anak dinasabkan kepada istri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas, tidak terjadi sumpah li’aan, meskipun suami mengetahui bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah li’aan.
Para ulama umumnya mengatakan bahwa bila pasangan yang berzina lalu hamil, namun kemudian mereka menikah secara sah, maka hubungan nasab antara anak dan ayahnya akan kembali tersambung.Anak itu sah sebagai anak dengan mendapatkan semua hak-haknya. Dan ayah itu sah sebagai ayah dengan semua hak dan kewajibannya.
Misalnya, ayah tetap bisa menjadi wali bagi anak wanitanya, di dalam masalah pernikahannya. Demikian juga, anak berhak atas harta warisan dari ayahnya, bila ayahnya itu meninggal dunia. Sebab hubungan ayah-anak sah secara syar’i.
Sebaliknya, bila pasangan itu tidak pernah melakukan pernikahan secara sah setelah perzinaan, para ulama mengatakan bahwa hubungan ayah dan anak menjadi tidak sah. Hubungan nasab antara mereka tidak tersambung kembali. Sehingga hal ini berpengaruh kepada hukum perwalian dan warisan. Ayah itu tidak berhak jadi wali bagi anaknya. Dan anak itu tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Sebab secara hukum Islam, keduanya dipandang sebagai bukan ayah dan anak.


Kesimpulan
1.      Anak hasil zina tidak bisa mewarisi ayahnya dan tidak bisa diwarisi ayahnya. Ia hanya bisa mewarisi ibunya dan diwarisi ibunya.
2.      pasangan yang berzina lalu hamil, namun kemudian mereka menikah secara sah, maka hubungan nasab antara anak dan ayahnya akan kembali tersambung.
3.      Jika bapak biologis ingin memberikan bagian hartanya kepada anak biologisnya, ini bisa dilakukan melalu wasiat, karena wasiat boleh diberikan kepada selain ahli waris.


Daftar Pustaka
Al-Qur’an Al-Karim
Tuhfah al Ahwadzi ( juz V hal 393)
 Al Mughni, Ibnu Qudamah (juz 9 hal 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At Turkiy).
Majmu Fatawa, Ibnu Taymiyyah (jilid 32 hal. 134-142).
Majmu Syarah Muhadzdzab (juz 15 hal. 109-113).
Al Ankihatul Faasidah (hal. 75-79 Abdurrahman bin abdirrahman Sumailah Al Ahsal).
Minhajul Muslim(hal.627 Abu Bakr Jabir Al-Jazairi)

2 komentar: