PENDAHULUAN
Islam adalah
agama yang sanagat menjunjung tinggi moral dan kesucian pengikutnya, Islam
sangat melarang keras semua jenis perbuatan yang berhubungan dengan zina, dalam
makalah kali ini penulis akan mencoba membahas mengenai persoalan yang saat ini
tengah marak dilakukan dikalangan pemuda/pemudi Indonesia atau kususnya kaum
muslimin itu sendiri, persoalan yang dimaksud tersebut yaitu onani/masturbasi,
yaitu mengeluarkan mani dengan tangan sendiri dengan maksud mencari kenikmatan
untuk dirinya.
Penulis akan mencoba membahas mengenai hukum dari onani/masturbasi tersebut, bagaimana kadar dosanya serta bagaimana pandangan ulama-ulama muslim mengenai hal tersebut beserta dalil yang menyebutkan tentang hukum onani tersebut.
Penulis akan mencoba membahas mengenai hukum dari onani/masturbasi tersebut, bagaimana kadar dosanya serta bagaimana pandangan ulama-ulama muslim mengenai hal tersebut beserta dalil yang menyebutkan tentang hukum onani tersebut.
Semoga makalah
yang kami buat dapat menambah pengetahuan kita mengenai persoalan yang tengah
marak dikalangan pemuda muslim pada zaman sekarang ini dan semoga dapat diambil
pelajaran dan dapat memberikan hikmah bagi yang membaca makalah ini.
A.
Makna dan
Asal Mula Onani.
Istilah onani
sendiri, berasal dari kata Onan,
salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di
Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh oleh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh
dengan istri kakaknya. Namun Onan
tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang
spermanya (mani) di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dengan istilah azl
(dalam bahasa Arab) atau coitus interruptus (dalam istilah
kedokterannya). Dari cerita Onan ini terdapat dua versi. Ada yang berpendapat
bahwa Onan berhubungan
badan dengan istri kakaknya lalu membuang maninya di luar. Dan ada juga yang
menyebutkan bahwa Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya, melainkan ia melakukan
pemuasan diri sendiri (coli) karena ketidakberaniannya untuk menyetubuhi
sedangkan birahi di dada semakin memuncak. Sehingga dari perbuatan Onan ini lahirlah istilah onani sebagai penisbahan
terhadap perbuatannya.
B.
Onani dalam
Pandangan Islam.
·
Haram Karena Istimta’
Onani atau masturbasi hukumnya haram dikarenakan
merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak
Allah SWT halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran
kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.
Bila kita membaca buku-buku fiqh dan fatawa para
ulama, akan dijumpai bahwa mayoritas ulama seperti Syafi'i, Maliki, Ibnu
Taimiyah, Bin Baz, Yusuf Qardhawi dan lainnya mengharamkannya, dengan
menggunakan dalil firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
الَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ
فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾
- "Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa berkehendak selain dari yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (QS. Al-Mu'minun: 5-7)
Ayat ini menerangkan bahwa seseorang
yang menjaga kehormatan diri hanya akan melakukan hubungan seksual bersama
isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual
seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan
tetapi jikalau seseorang itu mencoba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara
selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau
persetubuhan dengan binatang, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui
batas dan salah lagi berdosa besar, karena melakukannya bukan pada tempatnya.
Demikian ringkas penerangan Imam Syafi’i dan Imam Malik apabila mereka ditanya
mengenai hukum onani.
Jadi, istimta’ apapun
yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan (hamba sahaya), maka
tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi SAW telah memberi petunjuk kepada
para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative
syahwat.
Selain
ayat di atas, para ulama juga menggunakan dalil dari hadits Nabi SAW:
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ﴿مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ﴾
- "Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya." (HR. Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud)
Pada hadits tadi Rasulullah SAW menyebutkan dua hal,
yaitu:
Pertama, Segera menikah bagi yang mampu.
Kedua, Meredam nafsu syahwat dengan
melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat
melemahkan godaan dan bisikan syaithan.
Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara
ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan
(godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani haram hukumnya sehingga
tidak boleh dilakukan dalam kondisi apa pun menurut Jumhur Ulama.
·
Onani, Kebiasaan
yang Tersembunyi
Melakukan kebiasaan tersembunyi (onani), yaitu mengeluarkan mani dengan tangan atau lainnya
hukumnya adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Sunnah serta penelitian
yang benar. Karena onani sama halnya dengan azl. Hal
ini disamakan karena zl dan onani mempunyai kesamaan yaitu membuang mani. Dan
Rasulullah telah menjelaskan bahwasannya azl itu di larang karena hal
itu adalah pembunuhan terselubung (tersembunyi). Sebagaimana Hadits beliau:
وعن
جدامة بنت وهب أخت عكاشة قالت: حضرت رسول الله صلى الله عليه وسلم في أناس وهو
يقول:لقد هممت أن أنهى عن
الغيلة فنظرت في الروم وفارس فإذا هم يغيلون أولادهم فلا يضر أولادهم ذلك شيئا.ثم
سألوه عن العزل ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم ذلك الوأد الخفي. (رواه مسلم)
Adapun
masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan
tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat
silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan
haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat
29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan
syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu
kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya.
Sifat onani
yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti
kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani
untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk
mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan
cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani,
maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu
mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama
mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”
Penetapan hukum
hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan
zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa
disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita
yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh
karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi
ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar
berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab
Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam
Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah
Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz rahimahullahu dalam Fatawa
Al-Lajnah (10/259).
·
Akibat Onani.
Dampak
fisik onani sampai sekarang belum ditemukan efek yang membahayakan. ada yang
mengatakan onani menyebabkan kemandulan, ejakulasi dini, impoten, dll itu semua
hanyalah mitos.Onani seperti halnya melakukan hubungan intim, frekwensi
pengeluaran sperma saat onani juga sama. Hanya yg membedakan tidak ada
pemanasan.
Saat
berhubungan badan, adanya pemanasan memberikan estimasi kekuatan yg terukur.
Misalnya bangun pagi langsung mandi, tubuh akan terasa kaget. Mungkin hal ini
bisa disamakan dengan onani. Dengan kondisi badan yg tidak fit, tapi hormon
dikeluarkan secara paksa yg terjadi adalah badan langsung lemas. Capek, lemas,
tapi sering onani disertai konsumsi gizi yg tidak cukup yg secara tidak
langsung memberikan efek samping tersebut.
Yg
benar benar dampak buruk onani adalah dampak psikis. Hal ini akibatnya sangat
fatal. Bisa menimbulkan gangguan jiwa seperti fobia mendekati perempuan, merasa
diri berdosa, cepat marah, dll. Bila dibiarkan terus menerus dapat menjadi
permanen. Kondisi ini dialami juga oleh wanita. Bila pada pria kasus ini sering
didapati pada usia yg masih remaja, pada wanita berbeda karena terjadi saat
sudah dewasa. Mungkin karena tidak mendapat kepuasan dari suami, selalu lama
mendapat orgasme. Sampai kasus frigid yakni tidak bergairah secara sexual.
Jadi
dampak negatif onani lebih ke psikis dari pada fisik. Sehingga disarankan
jangan terlalu sering onani. Biasakan jgn sering di dalam kamar, atau mengurung
diri. Banyak aktifitas, seperti olahraga, bermusik, berkumpul dengan teman teman
seprofesi, dll.
Kalau
bisa diimbangi dengan olahraga dan makan bergizi. Pikiran sehat dan aktifitas
bisa mengurangi onani. Dan walaupun hormon harus dikeluarkan, paling tidak
kondisi badan masih fit, sehingga tidak mengganggu rutinitas keseharian anda
C. KESIMPULAN
Kesimpulannya,
masturbasi dan onani adalah perbuatan haram, karena sudah
ada dalil dari Al-qur’an yang jelas. Namun onani adalah maksiat yang wajib
untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai
rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka
pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai
pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut.
Wallahu a’lam
DAFTAR
PUSTAKA
Al-qur’anul Karim, Al-mu’minun,
5-7.
Al-qura’nul Karim, Al-ma’arij, 29-31
Bukhori Imam, Shahih Bukhari,
4/106
Muslim Imam, Shahih Muslim,
1400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar